Beranda / /

  • Kasus SPPD DPRK Simeulue, Penasihat Hukum: Irawan Rudiono Lakukan Upaya Hukum Banding
    Polkum | 10 bulan lalu
    Kasus SPPD DPRK Simeulue, Penasihat Hukum: Irawan Rudiono Lakukan Upaya Hukum Banding

    DIALEKSIS.COM | Hukum - Tim Penasihat hukum terdakwa Anggota DPRK Simeulue pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Perjalanan Dinas Anggota dan Sekretariat DPRK Simeulue Tahun Anggaran 2019, advokat Kasibun Daulay SH yang didampingi advokat Faisal Qasim SH MH dan Rahmat Fadli, SH MH menyebutkan bahwa kliennya Irawan Rudiono lakukan upaya banding ke-Pengadilan Tinggi/TIPIKOR Banda Aceh, pada hari Jumat, tanggal 23 Juni 2023 melalui Panitra Pengadilan TIPIKOR Pada Pengadilan Negeri Banda Aceh. 

  • Majelis Hakim Vonis Terdakwa Kasus Korupsi SPPD Anggota DPRK Simeulue Dua Tahun Penjara
    Aceh | 10 bulan lalu
    Majelis Hakim Vonis Terdakwa Kasus Korupsi SPPD Anggota DPRK Simeulue Dua Tahun Penjara

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis penjara dua tahun kepada enam orang terdakwa kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue periode 2014-2019 di Pengadilan Negeri, Tipikor, PHI Banda Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Jumat(17/6/2023).

  • Sidang Putusan Kasus Korupsi SPPD DPRK Simeulue akan Digelar pada 16 Juni 2023
    Aceh | 11 bulan lalu
    Sidang Putusan Kasus Korupsi SPPD DPRK Simeulue akan Digelar pada 16 Juni 2023

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menyatakan akan menggelar sidang putusan kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue periode 2014-2019 pada Jumat (16/6/2023) mendatang.

  • Sidang Kasus SPPD DPRK Simeulue, Penasihat Hukum Bacakan Duplik atas Replik JPU
    Aceh | 11 bulan lalu
    Sidang Kasus SPPD DPRK Simeulue, Penasihat Hukum Bacakan Duplik atas Replik JPU

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menggelar sidang lanjutan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue periode 2014-2019 dengan agenda duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri, Tipikor, PHI Banda Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Senin (5/6/2023).

  • Kasus SPPD DPRK Simeulue, Penasihat Hukum: Sejak Awal Perkara, JPU Sudah Keliru
    Aceh | 11 bulan lalu
    Kasus SPPD DPRK Simeulue, Penasihat Hukum: Sejak Awal Perkara, JPU Sudah Keliru

    DIALEKSIS.COM | Aceh - Tim Penasihat hukum para terdakwa Anggota DPRK Simeulue pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Perjalanan Dinas Anggota dan Sekretariat DPRK Simeulue Tahun Anggaran 2019, advokat Kasibun Daulay SH dan didampingi advokat Faisal Qasim SH MH menyebutkan bahwa sejak awal Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sangat keliru.

  • Perkembangan Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRK Simeulue, Tiga Saksi Diperiksa
    Aceh | 11 bulan lalu
    Perkembangan Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRK Simeulue, Tiga Saksi Diperiksa

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh melanjutkan sidang pemeriksaan saling saksi dan keterangan serta pemeriksaan terdakwa dalam kasus anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue periode 2014-2019 di Pengadilan Negeri, Tipikor, PHI Banda Aceh, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Senin (8/5/2023).

    Dalam sidang tersebut diperiksa tiga orang saksi, yaitu mantan Ketua DPRK Simeulue periode 2014-2019 Murniati, anggota DPRK Simeulue periode 2014-2019 dan 2019-2024 Irawan Rudiono, dan anggota DPRK Simeulue periode 2014-2019 dan 2019-2024 Poni Harjo.

  • Kasus Dugaan Korupsi SPPD DPRK Simeulue, Penasehat Hukum: Para Tersangka Sangat Koorperatif
    Aceh | 1 tahun lalu
    Kasus Dugaan Korupsi SPPD DPRK Simeulue, Penasehat Hukum: Para Tersangka Sangat Koorperatif

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Penasehat Hukum para Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kelebihan bayar Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) anggota DPRK Simeulue Tahun anggaran 2019 menyebutkan bahwa para kliennya yang terdiri dari tiga orang Tersangka yang merupakan 2 orang anggota DPRK aktif dan 1 orang mantan anggota DPRK Simeulue sangat kooperatif dan terbuka dalam menjalani semua proses penyidikan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

  • PAKAR Aceh Pertanyakan Kembali SPPD Fiktif DPRK Aceh Tamiang Senilai Rp8,7 Miliar
    Aceh | 2 tahun lalu
    PAKAR Aceh Pertanyakan Kembali SPPD Fiktif DPRK Aceh Tamiang Senilai Rp8,7 Miliar

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Terkait dengan indikasi mark up Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif anggota DPRK Aceh Tamiang yang ditangani oleh kepolisian setempat belum adanya penetapan tersangka atau kasusnya sudah dipetieskan. Pasalnya, hingga sampai sekarang kasus tersebut belum ada kelanjutannya.

    Menanggapi hal itu, Direktur Pusat Kajian Advokasi Rakyat Aceh (PAKAR) Aceh, Muhammad Khaidir, S.H mempertanyakan kembali dana SPPD anggota DPRK Aceh Tamiang senilai Rp8,7 Miliar anggaran rakyat yang harus dipertanggungjawabkan dimana peran penegak hukum dalam kasus tersebut. 

  • Sikap GeRAK Aceh Terhadap Indikasi SPPD Fiktif DPRK Aceh Tamiang
    Aceh | 2 tahun lalu
    Sikap GeRAK Aceh Terhadap Indikasi SPPD Fiktif DPRK Aceh Tamiang

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani ikut menanggapi perihal kasus dugaan mark-up (Pembengkakan uang) Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang senilai Rp8,7 miliar.

    Askhalani menegaskan dugaan tindak pidana SPPD fiktif ini perlu ditindaklanjuti oleh APH (aparat penegak hukum) karena jumlahnya yang fantastis dan tergolong sangat tinggi.